Setelah dilakukan pengembangan, JL mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial HQ yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket ganja kering.
"Hasil introgasi sodara HQ dapat barang dari TL dan kami amankan TL dan barang bukti dua paket ganja kering siap edar," ucap dia.
Ternyata jalur peredaran ganja itu belum berakhir karena TL mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MD. Dia juga akhirnya ditangkap polisi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
"Hasilnya dari MD barang tersebut dititip di sodara WW. Kami amankan 10 paket ganja kering siap edar dan ganja disimpan di kebun WW," kata Tanwin.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka itu terbilang baru. Di mana barang tersebut dikirim menggunakan bus lintas Sumatera untuk dikirim ke wilayah Bandung Raya. Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung hingga Kota Bandung.
Untuk mengelabui petugas, barang terlarang itu ditutupi ikan asin. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat ini sedang melakukan pendalaman kasus peredaran narkotika dengan modus baru itu. Termasuk meminta keterangan pihak bus yang digunakannya.
"Pengakuan tersangka sudah dua kali ambil titipan barang tersebut di bus. Ini modus baru karena ini baru pertama kami amankan pengiriman ganja kering ditutup ikan asin," ucap dia.
"Cara kirimnya lewat bus AKAP. Hasil penyelidikan, ternyata barang tersebut di bagian atasnya ditutupi ikan asin untuk mengelabui petugas dan dititip di bus AKAP," ujar Tanwin.
WW, salah seorang tersangka mengatakan dirinya hanya menerima ganja siap edar tersebut. Dirinya hanya mengetahui barang terlarang itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus.