Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10kg Ganja 'Rasa Ikan Asin' dari Medan

- 27 September 2023, 09:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat perlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi di Mapolres Cimahi Selasa, 26 September 2023.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat perlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi di Mapolres Cimahi Selasa, 26 September 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi meringkus kawanan bandar dan pengedar ganja antarpulau. Narkotika tersebut dikirim dari Medan menggunakan bus dan disembunyikan di atas tumpukan ikan asin.

Narkotika jenis ganja seberat 10,16 kg yang dikirim melalui bus kota antar provinsi (AKAP) dari Medan tersebut, awalnya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Peredaran ganja itu digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Untuk mengelabui sopir bus hingga aparat kepolisian, para pelaku membungkus ganja tersebut menggunakan kardus dibalut ikan asin.

Baca Juga: Sepanjang September ini Polres Cimahi Ungkap 18 Kasus Narkoba dengan 20 Tersangka

"Kami amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya," kata Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah dalam konferensi pers Selasa, 26 September 2023.

Kasus pengungkapan peredaran ganja "rasa ikan asin" itu berawal ketika polisi mengamankan pria berinisial JL yang diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. JL kini sedang menjalani rehabilitasi di BNN Cimahi.

"Dari keterangan tersangka kita kembangkan, hingga berhasil mengamankan tersangka HQ di kawasan Gegerkalong dengan 3 paket ganja kering," ucapnya.

Baca Juga: Lembur Cepot Juara, Upaya Polisi Cegah Peredaran Narkoba di Kota Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x