KPK Panggil Oded M Danial dan Erwan Setiawan, Ada Apa?

- 2 September 2020, 12:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Wakil Bupati OKU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Wakil Bupati OKU. /Antara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS) dan
Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Hari Ini Wilayah Bandung Barat Berpotensi Diguyur Hujan

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x