Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Bakal Disidang, Terancam Denda Rp50 Juta Atau Penjara 3 Bulan

- 12 September 2023, 12:00 WIB
Tangkapan layar oknum warga Cimahi membuang sampah secara liar di aliran sungai Citopeng, Cimahi Selatan.
Tangkapan layar oknum warga Cimahi membuang sampah secara liar di aliran sungai Citopeng, Cimahi Selatan. /Tangkapan layar Instagram @terangmedia

PRFMNEWS – Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh aksi oknum warga yang viral membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Usai kejadian ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan patroli di jalan-jalan protokol untuk menyasar masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Untuk memberi efek jera, Pemkot Cimahi akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai. Pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Penerapan sanksi denda atau penjara tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: TERUNGKAP 2 Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi!

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," kata Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Kamis 7 September 2023.

Chanifah menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke meja sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Rencananya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat," tegas dia.

Baca Juga: Kemarin Oknum Buang Sampah Sembarang ke Sungai di Cimahi, Hari ini TNI dan Warga Kerja Sama Bersihkan Sungai

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x