Jamal ‘Preman Pensiun’ Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Rehab

- 28 Agustus 2020, 21:01 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/



PRFMNEWS – Pemeran tokoh Jamal dalam Sinetron ‘Preman Pensiun’, Zulfikar (39) kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Jamal ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di indekos yang dia huni di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.

Kuasa Hukum Jamal, Hengky Solihin mengatakan pihaknya akan segera mengajukan rehabilitasi. Sebab menurutnya, penjara bukan tempat yang tepat untuk menyelesaikan kasus narkoba.

Baca Juga: Ada Perbaikan di Ruas Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Arus Kendaraan Dialihkan ke Jalur Cepat

“Kita akan ajukan rehab untuk Jamal. Karena penjara bukan tempat penyelesaian yang terbaik (untuk kasus narkoba),” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 28 Agustus 2020.

Hengky menambahkan, pertimbangan lain untuk mengajukan Rehab bagi Jamal ialah mantan personel grup lawak Sulung tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

“Saya bakal mengajukan rehab dengan pertimbangan karena Jamal ini merupakan tulang punggung keluarga. Dia merupakan anak laki-laki tertua. Ibundanya sudah sangat tua dan menderita penyakit gula. Ayah Jamal sudah meninggal,” katanya.

Seperti diberitakan, penangkapan Jamal merupakan hasil penyelidikan dari tersangka berinsial A.A (27) yang juga ditangkap dengan Sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Bojong Purwakarta, Uu Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan

Setelah ditangkap, AA mengaku pernah menjual sabu-sabu itu ke tersangka lainnya yakni Jamal. Polisi lalu bergerak untuk menangkap Jamal.

Jamal ditangkap di indekos dan ditemukan alat hisap (Bong). Pada saat dilakukan test urine, hasilnya menunjukan Jamal positif memakai Sabu.

Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Jamal pernah ditangkap polisi pada Juli 2019 lalu. Ia kemudian menjalani rehab di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x