Polresta Bandung Ciduk 7 Tersangka Pengedar Obat Keras Terlarang dengan Barang Bukti Lebih dari 53 Ribu Butir

- 21 Agustus 2023, 16:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti obat keras terlarang yang diamankan dari 7 pengedar yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polresta Bandung Senin, 21 Agustus 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti obat keras terlarang yang diamankan dari 7 pengedar yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polresta Bandung Senin, 21 Agustus 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pada periode 14 hingga 20 Agustus 2023, jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung melakukan penangkapan terhadap pengedar obat keras terlarang di Kabupaten Bandung.

Kata Kusworo, obat keras ini tak bisa diperjualbelikan dan dikonsumsi sembarangan sebab harus diberikan sesuai dengan resep dari kedokteran.

Dalam penindakan ini, sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras terlarang hingga mencapai lebih dari 53 ribu butir.

Baca Juga: Uji Praktik SIM di Polresta Bandung Sudah Sesuai Arahan Kapolri, Warga Lebih Dimudahkan

"Ini yang dijual bebas kami mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti total obat keras sebanyak 53.500 butir," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin, 21 Agustus 2023.

Barang bukti 53.500 butir obat keras terlarang ini terdiri dari trihexyphenidyl sebanyak 15.500 butir. Lalu hexymer sebanyak 12.000 butir.

"Kemudian tramadol 21.000 butir, kemudian dextromethorphan sebanyak 5.000 butir," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Ini 7 Bahaya Menahan Bersin, dari Pecah Gendang Telinga sampai Patah Tulang Rusuk

Berbeda-beda latar belakang

Ketujuh tersangka yang diamankan ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda mulai dari buruh lepas, buruh tani, buruh pabrik, dan buruh katering.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.

Para pelaku ini mengedarkan obat keras terlarang ini dengan berbagai modus mulai dari membuka warung tisu hingga menjual tas pinggang.

"Targetnya bervariasi ada remaja hingga dewasa," ungkapnya.

Baca Juga: Dinobatkan Jadi Mata Uang Terbaik di Dunia, BI Pastikan Rupiah Tidak Bisa Dipalsukan

Kusworo memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap penjual obat keras terlarang lainnya di Kabupaten Bandung.

"Polresta Bandung tidak tinggal diam terhadap penjual obat keras, terus kita lakukan penindakan," tegasnya.

Kusworo pun minta warga untuk berperan aktif dengan melaporkan semua jenis peredaran obat keras terlarang ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah