Beri Sanksi Pimpinan RSHS Bandung, Kemenkes Akui Sudah Kantongi Bukti Tindak Bullying yang Terjadi

- 18 Agustus 2023, 19:30 WIB
RSHS Bandung
RSHS Bandung /

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan rumah sakit (RS) yang dimiliki oleh pemerintah akibat kelalaian mereka terkait praktik bullying (perundungan) peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Dalam pemberian sanksi kepada tiga direktur utama (dirut) RS di bawah naungan pemerintah, Kemenkes menyatakan telah mengantongi bukti lengkap atas terjadinya praktik bullying kepada calon dokter spesialis ini.

Dirut Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi salah satu petinggi RS yang dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dari Kemenkes atas adanya praktik perundungan kepada peserta didik program pendidikan dokter spesialis.

Baca Juga: Kabar untuk PNS: Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat Berlaku 6 Periode

Selain di RSHS Bandung, sejumlah bukti terjadinya praktik perundungan terhadap calon dokter spesialis ini juga ditemukan Kemenkes di dua RS milik pemerintah lainnya, yakni RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan RS Adam Malik Medan.

Masing-masing dirut dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan RS Adam Malik Medan juga turut diberikan sanksi teguran tertulis dari Kemenkes atas terjadinya praktik bullying kepada peserta didik PPDS.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB, tercatat 91 aduan mengenai dugaan bullying yang masuk melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh Kemenkes.

Baca Juga: Resmikan Program Pelestarian Lingkungan, Pertamina Dorong Kolaborasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

"Mayoritas laporan perundungan terkait permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, riset, dan tugas yang melebihi batas yang wajar," ungkap Murti, dikutip prfmnews.id, Jumat 18 Agustus 2023.

Murti memastikan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan atas aduan yang masuk dan dialami oleh calon dokter spesialis peserta didik PPDS yang telah diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Hasil penyelidikan oleh inspektorat mengungkapkan beberapa kasus yang memiliki bukti kuat sesuai aduan tersebut. Temuan bukti inilah yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes selaku pengawas RS untuk mengambil tindakan yang tepat.

Baca Juga: Kini Timnas Indonesia Punya Akun Media Sosial Resmi Sendiri, PSSI Ungkap Tujuannya

Kemenkes, lanjut Murti, juga meminta para dirut rumah sakit tersebut agar memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang turut terlibat dalam praktik bullying itu.

Sementara untuk laporan dugaan perundungan yang masuk dari rumah sakit yang tidak berada di bawah pengelolaan Kemenkes, Murti memastikan tetap akan diteruskan ke instansi terkait

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan," tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah