PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia saat ini masih menggodok revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinantikan oleh para tenaga honorer.
Saat ini pun ada beberapa opsi terkait keputusan menentukan nasib para tenaga honorer pemerintah tahun ini.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya meminta para tenaga honorer di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung untuk bersabar menanti keputusan dari pemerintah pusat terkait revisi UU ASN ini.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tetap Yakin Koperasi Berperan dalam Peningkatan Ekonomi
"Tentunya kita semua menanti keputusan terbaik terutama untuk para tenaga non ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Apalagi Pemerintah Pusat dalam menentukan kebijakan pasti melalui berbagai proses yang panjang, dengan pemikiran serta kajian yang matang," kata Erick, saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung, Selasa 1 Agustus 2023
Terkait aspirasi dari para tenaga non ASN, Erick memastikan hal tersebut sudah didengar oleh pemerintah pusat.
Sebab, beberapa waktu lalu, Kementerian PAN RB terus melakukan pertemuan dengan pemerintah di daerah dan mendengar aspirasi dari para tenaga honorer.
Baca Juga: Tinjau Tes Even di Indonesia Arena, Menpora Yakin Basket Indonesia Bangkit
Bahkan, Erick memastikan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer melainkan perubahan status kepegawaian mulai dari full fime, part time, dan lainnya.