Realisasi Pendapatan Kota Bandung Tahun Aggaran 2022 Tidak Mencapai 100 Persen

- 30 Juli 2023, 22:00 WIB
DPRD Kota Bandung Resmikan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
DPRD Kota Bandung Resmikan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - DPRD Kota Bandung mengesahkan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 pada rapat paripurna, Jumat 28 Juli 2023.

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi menjelaskan, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan penganggaran daerah," kata Salman.

Baca Juga: Kentang Mustofa dan Keripik Kembang Geulis Garut Mejeng di Malaysia

Diungkap Salman, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kota Bandung tahun 2022 terdapat temuan yang harus menjadi perhatian bersama.

"Ini berdampak pada turunnya opini dari WTP ke WDP. Penurunan opini disebabkan adanya permasalahan aset berupa penyajian aset tetap tanah, prasaran sarana, dan utilitas umum. Senilai Rp3,43 triliun yang belum dicatat," ucapnya.

Salman memaparkan, berdasarkan realisasi pendapatan Kota Bandung tahun anggaran 2022 sebesar 94,01 persen terdapat 5 OPD dengan realisasi pendapatan terendah yaitu Dishub 53,76 persen.

Lalu DKPP sebesar 56,25 persen. Dispora sebesar 57,58 persen. Diskar sebesar PB 82,01 persen. Kemudian Dinkes sebesar 86,85 persen.

Baca Juga: Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong di Sukabumi Disita Polisi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x