Warga Kaget Parkir Motor di Braga Digetok Rp10 Ribu, Alasannya Motornya Gede

- 19 Juli 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi Jalan Braga Kota Bandung. Warga kaget digetok tarif parkir motor Rp10 ribu
Ilustrasi Jalan Braga Kota Bandung. Warga kaget digetok tarif parkir motor Rp10 ribu /HUMAS BANDUNG


PRFMNEWS - Seorang warga Bandung kaget digetok tarif parkir motor di Jalan Braga Rp10 ribu untuk satu motor.

Alasan dari petugas parkir di lokasi adalah karena motor miliknya berukuran besar sehingga dihitung dua motor.

Diketahui, motor yang digunakan warga itu adalah motor PCX. Ia parkir sekira 20 menit pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 7 malam.

Baca Juga: DPRD Dukung Wacana Penerapan Parkir Berlangganan di Kota Bandung

"Jam 7 malam saya parkir di Braga, di pinggiran itu, saya mau ke toko baju dekat situ, itu cuma nggak sampai setengah jam," kata pemilik kendaraan kepada PRFM.

"Saya pulang ,di tempat parkiran, saya kira kan biasanya Rp5 ribu, tadi diminta Rp10 ribu katanya karena motor saya keitung gede, motor saya honda PCX, kehitungnya dua motor gitu," tambahnya.

Ia pun pada akhirnya mau tak mau tetap membayar uang Rp10 ribu kepada petugas parkir di lokasi.

Baca Juga: Viral Bus Wisata Digetok Tarif Parkir Rp600 Ribu, Berapa Tarif Parkir Resmi Bus di Kota Bandung?

Ia mempertanyakan apakah hal ini termasuk pungutan liar (pungli) atau bukan, sebab sepengetahuan dirinya tarif parkir resmi untuk motor tidak semahal itu.

"Biasanya parkir disana tuh Rp5.000, apakah itu termasuk pungli atau tidak ya. Karena kami pun mahasiswa yang sekiranya berpikiran bahwa itu tidak masuk logika gitu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah