Rp18 Miliar Bonus Produksi Panas Bumi 2023 Disalurkan ke 48 Desa di Kabupaten Bandung

- 19 Juli 2023, 09:00 WIB
Penyerahan bonus produksi panas bumi di Kabupaten Bandung yang diserahkan di Hotel Sun Shine Soreang Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.
Penyerahan bonus produksi panas bumi di Kabupaten Bandung yang diserahkan di Hotel Sun Shine Soreang Selasa, 18 Juli 2023 kemarin. /Diskominfo kabupaten Bandung/

PRFMNEWS - Sebanyak 48 desa di Kabupaten Bandung mendapat bonus yang totalnya mencapai Rp18 miliar yang berasal dari bonus produksi panas bumi di Kabupaten Bandung yang diserahkan di Hotel Sun Shine Soreang Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.

Penyerahan ini dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 80/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023.

Total bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi tahun 2023 sebesar Rp18 miliar ini diberikan kepada desa-desa yang berada di Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kertasari.

Baca Juga: Disperdagin Kabupaten Bandung Sebut Sudah Ada Titik Temu Aspirasi Pedagang Pasar Banjaran

Diharapkan bantuan dana bonus panas bumi ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur sarana prasarana di semua desa terutama pada fasilitas kesehatan dan pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah. Termasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan.

Dalam keterangannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat pada agenda sosialisasi tersebut.

"Tentunya kita sepakat, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bukti komitmen kita bersama seluruh jajaran Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Pemerintah Daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera," terang Dadang.

Baca Juga: Dadang Supriatna Perintahkan PDAM Perbanyak Sambungan Air Bersih untuk Warga

Menurut Dadang, visi Pemkab Bandung itu dijabarkan melalui misi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

"Selanjutnya, kiranya perlu saya sampaikan bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi," jelasnya.

Dadang mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan terbesar di Indonesia.

Baik potensi maupun kapasitas terpasang di antaranya, WKP Kamojang di Kecamatan Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Bandung. 10,75 persen Garut).
WKP Derajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24% Bandung. 90,76% Garut),
WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100% Kabupaten Bandung),
WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100% Bandung) dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).

"Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung," sebutnya.

Baca Juga: Viral Curhatan Orang Tua Siswa Diminta Bantuan Pengadaan Meja dan Kursi di SD Cipeundeuy KBB, ini Kata Disdik

Dadang mengatakan, pengusaha panas bumi juga mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil.

Untuk itu, lanjut Dadang, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi.

"Juga menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya," ucapnya.

Untuk itu, Bupati Bandung berharap dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi di Kabupaten Bandung, sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.

"Juga dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi," tuturnya.

Dadang Supriatna mengutarakan dengan hadirnya Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi ini diharapkan pengelolaan bantuan keuangan tersebut bisa tertib administrasi, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah