PRFMNEWS - Pria berinsial ATS (Usia 26 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penemuan mayat remaja laki-laki di Perkebunan Teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Korban berinisial MFA (Usia 16 tahun). Ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh ATS pada Minggu, 9 Juli 2023.
Tubuh MFA ditemukan warga pada Senin pagi, 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Kondisinya mengenaskan. Jenazah tertutup ranting-ranting pohon.
Usai tertangkap, ATS mengakui perbuatannya mengilangkan nyawa MFA. Ia melakukan aksi pembunuhan tersebut karena butuh uang Rp4 juta.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo, Kamis 13 Juli 2023.
Saat dilakukan interogasi, tersangka menceritakan secara lengkap awal mula dirinya terdorong untuk melakukan pembunuhan.
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sedang terlilit utang senilai Rp25 juta yang harus segera dilunasi. Ia terlilit utang lantaran bisnis kayu yang dilakoninya.
Hingga Minggu, 9 Juli 2023, tersangka baru bisa mengumpulkan uang Rp21 juta. Karena kurang Rp4 juta untuk membayar utang, tersangka lalu mendapatkan ide untuk merampas barang berharga milik orang lain.