Motor milik MFA diambil alih oleh ATS. Motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 4 juta.
Keesokan harinya, warga yang melintas di Perkebunan Teh Malabar menemukan tubuh ATS.
Polisi yang mendapatkan laporan tentang penemuan mayat, langsung bergerak cepat.
Baca Juga: 24 Istilah Pada MPLS Makanan dan Minuman, Ada Permen Genit
Olah TKP dilakukan, ditemukan bukti-bukti kuat. Pelaku lalu tertangkap pukul 16.00 WIB, Senin 10 Juli 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.***