PRFMNEWS - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 19 tersangka pada 17 kasus peredaran dan penyalanggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi pada rentang waktu akhir Juni hingga pertengahan Juli 2023 ini.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah menyampaikan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan banyak barang bukti mulai dari ganja, obat terlarang, dan lainnya.
"Barang bukti sabu 148,69 gram, ganja 8,65 gram dan 11 batang tanaman. Psikotoprika 17 butir, dan obat keras terbatas 4.260 butir berbagai merek," kata Tanwin dalam konferensi pers di Kamis, 13 Juli 2023.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda - beda sesuai dengan kasus narkoba yang menjerat mereka.
"Dari 19 tersangka ada 2 kasus yang kami anggap menonjol di antaranya kami mengamankan ZS ini menanam ganja di rumah sendiri di loteng," jelas Tanwin.
ZS ini, membeli biji ganja secara online pada Maret 2023 dan dia tanam di loteng rumahnya.
"Dan pada akhir Juni dipanen dan dijual kepada temannya sendiri dan temannya sudah kami amankan," katanya.
Adapun kasus yang menonjol lainnya yaitu kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial KS asal Lembang Bandung Barat.
KS ini, kata Tanwin melakukan penjualan sabu dengan cara tempel dan penjualan langsung di sekitar wilayah hukum Polres Cimahi hingga ke Kota Bandung.
"Kami terapkan pasal 114 dan 112 dan ancaman hukuman 5 tahun paling ringan dan 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," jelasnya.***