"Motifnya di bawah pengaruh minuman keras," tegasnya.
Dia pun memastikan tidak ada korban luka dalam kejadian ini.
Adapun pelaku dijerat dengan dua pasal yakni undang-undang darurat dan juga pasal melawan Polisi.
"Karena ini bawa senjata tajam kita kenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukumannya 10 tahun, ditambah lagi dengan melawan polisi pasal 212," tegasnya.***