Kata Kusworo, orang yang mengacungkan senjata tajam dijerat dengan undang-undang darurat dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Yang bersangkutan mengacungkan senjata tajam pedang dan meresahkan warga sekitar," ucapnya.
"Alasan dari membawa senjata tajam dan mengacung-ngacungkan untuk difoto, untuk gaya-gayaan," lanjutnya.
Atas kejadian ini, Kusworo mengingatkan warga untuk tidak membawa senjata tajam dan membuat resah warga sekitar.***