1. KTP
2. HP dengan kuota aktif, Nomor WhatsApp dan Email aktif
3. NPWP (bila ada)
4. Foto kegiatan usaha.
Sakedap merupakan layanan bantuan untuk para pelaku UMKM perseorangan dengan risiko rendah yang kesulitan dalam proses perizinan. Melalui Sakedap, maka mereka akan lebih mudah memperoleh NIB atau Nomor Induk Usaha.
Untuk melihat jadwal-jadwal Sakedap beserta lokasi selanjutnya, Anda dapat mengecek update sosial media Instagram @bdg.izin.***