3. Afirmasi PDBK
- Melampirkan Surat Rekomendasi Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat Pindah Tugas Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru.
5. Prestasi Nilai Rapor
- Nilai rapor semester 4, 5, dan semester 1 kelas 6 serta surat keterangan peringkat (jika ada). 6. Prestasi Perlombaan atau Penghargaan
- Sertifikat atau piagam penghargaan maksimal 3 tahun dan tercepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB berlangsung (1 Juli 2020-31 Desember 2022).
Untuk mendaftar di PPDB Kota Bandung 2023 jenjang TK-SMP, calon peserta didik bisa diwakilkan oleh pihak sekolah atau melakukannya secara mandiri (didaftarkan orang tua).
Berikut ini tata cara daftar PPDB Kota Bandung TK-SMP 2023 jika diwakilkan oleh pihak sekolah:
1. Calon peserta mengirim dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke pihak sekolah berupa soft file (PDF/JPG) dengan ukuran maksimal 2 MB.