6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).
Selain di lokasi SIM Keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung yang berlokasi di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung.***