Menang di Meja Hijau, Pemkot Bandung Akan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

- 8 Juni 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi suasana pengunjung di Kebun Binatang Bandung
Ilustrasi suasana pengunjung di Kebun Binatang Bandung /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Berdasarkan hasil proses hukum yang ditempuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Taman Sari, Kota Bandung.

Karena itu, dalam waktu dekat Pemkot Bandung berencana mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, berdasarkan berbagai bukti dan ketetapan hukum, Pemkot Bandung secara sah ditetapkan sebagai pemilik lahan seluas 13,9 hektar itu.

Baca Juga: Usai Ada Putusan Pengadilan, Pemkot Bandung Kembali Tagih Tunggakan Biaya Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

Jika tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang Bandung.

Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung. Lalu Pemkot Bandung juga menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.

Baca Juga: Namanya Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Basuki Hadimuljono Tegaskan Dirinya Birokrat

Ada Tunggakan Rp17,1 Miliar

Berdasarkan data Pemkot Bandung, tunggakan sewa lahan Kebun Binatang Bandung per April 2023 mencapai Rp17,1 miliar.

Disebutkan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung saat ini pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menu Sarapan Paling Sehat Menurut dr. Zaidul Akbar

Nantinya, setiap langkahpengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," terangnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x