Transpuan Curi Mobil Pelanggan Ditangkap, Motifnya Buat Pulang Kampung

- 5 Juni 2023, 21:00 WIB
Transpuan curi mobil pelanggan ditangkap polisi di Lampung.
Transpuan curi mobil pelanggan ditangkap polisi di Lampung. /PMJNews


PRFMNEWS - Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang transpuan bernama Randi atau dikenal dengan nama Salju alias Putri Amelia (25).

Pelaku ditangkap pihak kepolisian setelah membawa kabur mobil pelanggannya dengan inisial EK hingga ke Lampung.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan bahwa motif pelaku dalam membawa kabur mobil tersebut adalah untuk digunakan di kampung halamannya di Padang, Sumatra Barat.

Baca Juga: Pencurian Motor Honda Beat di Permata Biru Bandung, Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV

“Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat,” ujar Putra yang dikutip dari PMJNEWS.

Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah polisi berhasil menemukan tempat persembunyiannya di wilayah Lampung, setelah pelaku menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kapolsek Putra mengungkapkan bahwa pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak.

Baca Juga: Detik-detik Pencurian Mobil di Jalan Babakan Jeruk Kota Bandung Terekam CCTV, Begini Kronologinya

Kemudian, pelaku menyeberang dengan menggunakan ferry hingga tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Di pelabuhan tersebut, mobil yang dibawa kabur oleh pelaku disembunyikan di tempat parkir.

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya di Lampung pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Pencurian Mobil di Bandung, Berhasil Diselamatkan Usai Aksi Kejar-kejaran Hingga Perempatan Bubat

“Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak, lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung,” jelasnya.

“Ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung saat bawa mobil kabur,” sambung Putra

Kejadian pencurian mobil tersebut bermula pada hari Kamis, 1 Juni 2023, saat korban bertemu dengan pelaku yang sedang mangkal di pinggir kali di Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.

Setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk kencan di sebuah hotel dengan tarif Rp100 ribu. Mereka kemudian check-in di sebuah hotel di wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.

Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, ketika korban tertidur, pelaku mengambil uang dan kunci mobil milik korban sebelum melarikan diri.

Pelaku yang ditangkap di Lampung tersebut dijerat dengan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x