-Dilarang membagikan brosur atau flyer, karena menyebabkan tumpukan sampah
Baca Juga: Pengunjung CFD Dago Bandung Langgar Aturan dan Tata Tertib akan Ditindak Tegas
"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," kata Asep Kuswara dalam keterangannya.
Asep menegaskan, jika ada yang melanggar mulai dari membawa hewan, berdagang hingga pemberian brosur, maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok dan fungsinya.
"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," tutur Asep.
Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.
"Jadi CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih baik," pungkasnya.***