Sebelumnya, sejak tahun 2022, polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem tilang elektronik. Polisi yang bertugas di jalan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Akan tetapi, seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.***