Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari ini Rabu, 17 Mei 2023

- 17 Mei 2023, 06:54 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini Rabu, 17 Mei 2023.

SIM Keliling kota Bandung hari ini beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.

Di layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, warga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Melihat Sengitnya Strategi Bisnis yang Paling Efektif, Ini E-Commerce Jawara Andalan Penjual dan Pembeli

SIM keliling pertama hadir di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling kedua hadir di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Lokasi lainnya bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.

Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Sebut Rangga Petugas Perlintasan KA Laswi Sudah Ikut Jalankan Tugas Polisi

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Ema Sumarna Instruksikan Camat Wajib Tangani 10 Poin Masalah di Kota Bandung: Jangan Ada Kamuflase

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Warga Demo di Tol Cisumdawu Sempat Tutup Jalan, PT CKJT Beri Tanggapan

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah