Polres Cimahi Amankan 24 Pelaku Tindak Pidana pada April-Mei 2023

- 15 Mei 2023, 16:40 WIB
Konferensi Pers ungkap kasus Sat Reskrim Polres Cimahi, Senin 15 Mei 2023.
Konferensi Pers ungkap kasus Sat Reskrim Polres Cimahi, Senin 15 Mei 2023. /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap 23 kasus dan menangkap 24 pelaku dalam kurun waktu 20 April - 15 Mei 2023.

Wakapolres Cimahi, Kompol Muhammad Bima Gunawan Jauhaerie menuturkan, dari 24 pelaku tersebut, terdiri dari 8 pelaku asusila, 10 pelaku pengeroyokan/penganiayaan, 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 1 membawa senjata tajam, dan 2 penipuan/penggelapan.

"Ini merupakan pengungkapan Tindak Pidana Umum periode 20 April hingga 15 Mei 2023," kata Bima di Mapolres Cimahi, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Polres Cimahi Gerebek Tempat Karaoke Berkedok Kafe yang Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan

Bima juga memaparkan, untuk para pelaku asusila diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan diancam hukuman maksimal 12 tahun. Pelaku curat diamankan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kemudian pelaku pembawa senjata tajam ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan penipuan/penggelapan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolres Cimahi Bagikan Nomor Telepon untuk Pengaduan, AKBP Aldi: Kita akan Respons Cepat

Berdasarkan hasil pengungkapan perkara ini diketahui terjadi penurunan 20 persen tindak pidana periode April-Mei 2023.

"Pada April didapat data 110 tindak pidana yang dilaporkan dan pertengahan Mei 89 tindak pidana," pungkas Bima.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x