PRFMNEWS - Sebagaimana diketahui, tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dilarang beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Namun di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi meski di bulan Ramadhan. Untuk mengelabui petugas, tempat karaoke tersebut buka dengan kedok kafe.
Tempat karaoke berkedok kafe itu akhirnya digerebek oleh jajaran Polres Cimahi pada Sabtu, 16 April 2023 tengah malam.
Awal mula penggerebekan lokasi ini bermula dari adanya laporan warga kepada jajaran Polsek Padalarang.
Kapolsek Padalarang Kompol Darwan Hasan menyampaikan, saat dilakukan penggerebekan pihaknya menemukan beberapa dus minuman keras ilegal yang dijualbelikan di lokasi tersebut.
"Ditemukan beberapa dus minuman keras tanpa izin," lanjutnya.
Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka - Ujungjaya Utama Difungsikan untuk Arus Mudik Lebaran Tahun Ini
Selain itu, Polisi juga sempat melakukan pemeriksaan urine kepada 45 pengunjung tempat karaoke tersebut.