Menurut Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019, zona kuning diperbolehkan kegiatan PKL berdasarkan tempat waktu dan jenis berjualan sesuai dengan ketentuan.
Atet menyebut, para PKL telah berkomitmen untuk mendukung program K3 (Ketertiban, Keindahan, Kebersihan) di Kota Bandung.
"Para PKL telah menandatangani komitmen untuk mentaati ketentuan-ketentuan dan bersedia mendukung program K3 di Kota Bandung," ungkapnya.
Baca Juga: Serasa Bukber di Turki, Resto Tematik di Kota Bandung ini Punya Menu Istimewa Kambing Duduk
Sedangkan Koordinator forum PKL Jalan Sumatera, Linda menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Bandung yang terus menata PKL agar bisa memiliki tempat berjualan yang lebih nyaman.
"Terima kasih sudah memanusiakan kami sebagai orang kecil. PKL seperti kami kadang tidak mendapatkan perhatian dari orang lain. Terima kasih juga Mayora sudah memberikan bantuan kepada kami," tuturnya.***