Kembalikan Fungsi RTH dan Amankan Aset Pemkot, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

- 11 April 2023, 09:00 WIB
Satpol PP sedang menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin 10 April 2023.
Satpol PP sedang menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin 10 April 2023. /bandung.go.id/

Baca Juga: Tim Prabu Polrestabes Bandung Aktif Kembali, Yana Mulyana: Salah Satu Ikhtiar Memberikan Rasa Aman dan Nyaman

"Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," ujarnya.

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dengan dibuatkan taman.

Baca Juga: Begini Skema Lalu Lintas di Tol Cisumdawu Seksi Cimalaka-Dawuan yang Akan Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik

"Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x