Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap Polresta Bandung, Korbannya Anak di Bawah Umur

- 10 April 2023, 15:54 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023. /BUDI SATRIA/PRFM

Pencabulan terjadi karena tersangka mengancam korban apabila menolak maka aibnya akan diceritakan kepada orang-orang. Korban yang merasa ketakutan pun terpaksa mengiyakan perilaku bejatnya.

Baca Juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Dilaporkan Istrinya Soal Tindakan Asusila kepada Santri

"Ketika korban tidak melayani maka tersangka melakukan ancaman, seandainya tidak melayani maka aibnya akan diinformasikan kepada yang lain," tuturnya.

Perbuatan cabul tersangka ini terkuak karena ibu korban melihat chat percakapan dengan tersangka dari HP anaknya.

Ibu korban kemudian mencoba bertanya-tanya kepada lingkungan terkait hubungan anaknya dengan tersangka.

"Diketahui ada kedekatan informasi yang akhirnya diterima oleh ibu, lalu lapor ke Polresta Bandung," sambungnya.

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dengan mewawancarai saksi hingga visum korban, disimpulkan benar terjadi pencabulan berulang kali kepada korban.

Tersangka juga diketahui sudah berkeluarga dalam artian sudah beristri dan punya tiga orang anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah