Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap Polresta Bandung, Korbannya Anak di Bawah Umur

- 10 April 2023, 15:54 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak di bawah umur berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandung.

Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka adalah seorang pria dewasa yang melakukan aksi pencabulan kepada anak laki-laki.

Baca Juga: Seluruh Pihak Harus Tekan Kasus Perundungan dan Pencabulan Anak, Seruan Pimpinan DPRD Kota Bandung

Polisi pun hanya butuh waktu satu hari untuk menangkap pelaku sejak laporan diterima.

"Dilaporkan ke Polresta Bandung pada 6 April, selang satu hari, tanggal 7 April kita amankan tersangka," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.

Kronologis kejadian pencabulan ini bermula dari korban yang baru kehilangan sosok ayah pada 11 bulan lalu. Korban curhat kepada temannya dan temannya mengenalkan korban kepada tersangka sebagai figur seorang ayah.

Baca Juga: Polresta Bandung Rilis Program Wanjiqro

Setelah mengenal tersangka, korban menceritakan suatu hal yang merupakan aib bagi korban kepada tersangka.

"Korban menceritakan sesuatu yang aib bagi yang bersangkutan, karena sudah biasa bersama, tersangka dengan korban terjadi proses pencabulan," kata Kusworo.

Pencabulan terjadi karena tersangka mengancam korban apabila menolak maka aibnya akan diceritakan kepada orang-orang. Korban yang merasa ketakutan pun terpaksa mengiyakan perilaku bejatnya.

Baca Juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Dilaporkan Istrinya Soal Tindakan Asusila kepada Santri

"Ketika korban tidak melayani maka tersangka melakukan ancaman, seandainya tidak melayani maka aibnya akan diinformasikan kepada yang lain," tuturnya.

Perbuatan cabul tersangka ini terkuak karena ibu korban melihat chat percakapan dengan tersangka dari HP anaknya.

Ibu korban kemudian mencoba bertanya-tanya kepada lingkungan terkait hubungan anaknya dengan tersangka.

"Diketahui ada kedekatan informasi yang akhirnya diterima oleh ibu, lalu lapor ke Polresta Bandung," sambungnya.

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dengan mewawancarai saksi hingga visum korban, disimpulkan benar terjadi pencabulan berulang kali kepada korban.

Tersangka juga diketahui sudah berkeluarga dalam artian sudah beristri dan punya tiga orang anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah