Sebelum terjadi pengeroyokan, sempat ada cekcok antara korban dan pelaku.
"Pak RW pun datang untuk melerai namun juga kena pukul kepala belakangnya oleh yang sembilan ini," ucapnya.
Usai itu, warga lain mulai berdatangan hingga membuat sembilan tersangka melarikan diri dan tiga korban bisa diselamatkan korban.
Baca Juga: Puasa Ramadhan Selama Sebulan Tapi Berat Badan Malah Naik? Mungkin ini Penyebabnya
Untuk dua tersangka lainnya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri.
Untuk korban sempat dirawat di rumah sakit dan kini sudah menuju sehat.***