Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Bandung Hari ini 10 April 2023 Ada di Dua Lokasi

- 10 April 2023, 06:26 WIB
Ilustrasi lokasi penukaran uang baru.
Ilustrasi lokasi penukaran uang baru. /Pixabay/

PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) Jawa Barat (Jabar) membuka layanan penukaran uang baru di Bandung hari ini Senin, 10 April 2023.

Lokasi penukaran uang baru di Bandung hari ini ada di dua lokasi yaitu pada layanan Kas Keliling dan juga pada layanan kas terpadu.

Di dua lokasi penukaran uang baru ini, warga bisa menukarkan uang ke dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Baca Juga: Informasi Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin 10 April 2023

Warga bisa melakukan penukaran uang baru dengan uang emisi tahun 2022 atau uang baru di kas keliling maupun di kas terpadu.

Lokasi penukaran uang baru di Kas keliling hari ini ada di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Sementara lokasi penukaran uang baru di Kas terpadu ada di halaman parkir BI Jabar Jalan Braga, Kota Bandung.

Baca Juga: Didatangi 3 Menteri Sekaligus, Bandara Kertajati Bersiap Layani Penerbangan Reguler dan Umrah

Cara dan syarat menukarkan uang baru

Warga dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id untuk layanan ini.

Cara dapat uang kertas baru edisi 2022:
- Siapkan KTP.
- Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi tempat penukaran uang Rupiah baru yang sesuai.
- Pilih lokasi Kas Keliling sesuai kota.
- Pilih jadwal penukaran uang baru yang tersedia.
- Lengkapi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon genggam, serta email aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Selesaikan petunjuk pemesanan.
- Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal penukaran uang Rupiah.
- Datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih untuk proses penukaran uang Rupiah baru.
- Hitung kembali nominal pecahan dari penukaran uang Rupiah baru.

Syarat tukar uang kertas baru edisi 2022:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
- Sebelum melakukan penukaran melalui Kas Keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran Kas Keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui Kas Keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Link Daftar-Cek Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung April 2023, Lengkap Syarat yang Wajib Diperhatikan

Ketentuan uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui Kas Keliling Bank Indonesia:
- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Pada saat memesan uang Rupiah melalui Kas Keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi Kas Keliling yang dipilih.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Pengaturan jumlah penukaran uang yang dipesan melalui Kas Keliling Bank Indonesia:
- Jumlah uang kertas dan logam yang dipesan mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah di lokasi yang dipilih.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan.
- Masyarakat dapat melakukan penukaran uang dalam bentuk paket senilai Rp3.800.000 per orang.
Terdiri dari masing-masing 1 paket uang pecahan Rp20.000 sampai Rp1.000.
- Khusus untuk uang Rupiah kertas edisi 2022, penukar dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah