Dalam Perda tersebut hanya tempat tertentu yang bisa menjual minuman beralkohol secara legal seperti, hotel berbintang, tempat hiburan malam, duty free shop, begitu juga restoran yang bertanda khusus.
Edwin Senjaya menyayangkan masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang masih melakukan bentuk-bentuk usaha gelap dan ilegal seperti ini.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali mengingat ini bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023, Jatah Libur untuk Mudik Lebih Panjang
Edwin Senjaya mengimbau warga Kota Bandung apabila menemukan kondisi yang serupa bisa langsung sampaikan ke DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung agar langsung dilakukan operasi untuk menghentikan toko-toko yang menjual miras secara ilegal.
“Saya juga berterimakasih kepada warga setempat yang sudah bekerja sama, mudah-mudahan perjuangan kita ini bisa membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.***