Pimpinan DPRD Kota Bandung Ikut Razia Toko Miras Ilegal di Bulan Puasa

- 29 Maret 2023, 20:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya razia toko miras ilegal di daerah Karasak, Senin 27 Maret 2023
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya razia toko miras ilegal di daerah Karasak, Senin 27 Maret 2023 /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung ikut dalam kegiatan razia toko minuman keras (Miras) ilegal di bulan puasa tahun 2023 ini.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya ikut dalam razia toko miras ilegal di wilayah Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung pada Senin 27 Maret 2023.

Edwin Senjaya dengan tim dari Pemerintah Kota Bandung mendatangi secara langsung toko-toko yang masih menjual miras di daerah Karasak secara ilegal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Perbaikan Jalan Selesai H-10 Lebaran

Edwin Senjaya pun mengaku menyayangkan masih banyak toko miras ilegal yang buka di bulan puasa.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat mengenai adanya toko-toko yang masih menjual minuman keras secara ilegal, maka dari itu saya dan tim melakukan sidak ke tempat tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Edwin Senjaya, toko-toko tersebut juga menjual minuman campuran dan sudah lama beroperasi. Berdasarkan informasi yang diterima dari RW dan tokoh-tokoh masyarakat banyak pelajar yang membeli di tempat tersebut.

Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Survei Jalur Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x