2. Nilai tukar rupiah.
3. Biaya mengangkut minyak mentah.
4. Biaya pengolahan/kilang.
5. Biaya penyimpangan BBM.
6. Biaya distribusi.
7. Tarif pajak PPN.
8. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditentukan Pemerintah Daerah besarannya 50 persen sampai 10 persen.