Pemkot Bandung Buka Registrasi Digital ID Lewat Mepeling di Balai Kota, Ini Syarat dan Jadwal Layanannya

- 8 Februari 2023, 13:20 WIB
Digital ID Disdukcapil Kota Bandung.
Digital ID Disdukcapil Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka layanan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID melalui Mepeling (Mobil Pelayanan Keliling) dengan jadwal dan syarat yang telah ditentukan.

Dalam Digital ID terdapat 6 jenis kartu identitas kependudukan yang akan terintegrasi jadi satu di aplikasi handphone (HP), yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Layanan registrasi Digital ID lewat Mepeling Disdukcapil Kota Bandung ini bagian dari aksi jemput bola agar para pegawai, baik ASN atau Non ASN di lingkungan Pemkot Bandung mulai menerapkan sistem data kependudukan ini.

Baca Juga: Begini Cara Membuat KTP Digital yang Sudah Diterapkan Disdukcapil Kota Depok

Sehingga pada tahap awal, layanan registrasi Identitas Kependudukan Digital lewat Mepeling di Balai Kota Bandung ini akan mengutamakan bagi para pegawai Pemkot Bandung terlebih dahulu.

Selanjutnya, layanan registrasi Digital ID dari Disdukcapil Kota Bandung ini akan menyasar kalangan akademisi hingga masyarakat umum.

Jadwal layanan registrasi Digital ID lewat Mepeling di Balai Kota Bandung bagi para pegawai pemkot akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 10 Maret 2023.

Baca Juga: Zoom PHK 1.300 Karyawan Akibat Pendapatan Perusahaan Anjlok

Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kependudukan Widi Munajat menyampaikan, jadwal pelayanan Mepeling di balai kota tersebut sesuai dengan arahan dalam surat dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

“Kemudian setelah tanggal 10 Maret akan terpecah ke seluruh pegawai di seluruh OPD sampai dengan 21 Maret. Lalu ke depannya akan menyasar akademisi hingga masyarakat umum" jelasnya.

Untuk itu Widi mengajak pegawai di lingkungan Pemkot Bandung untuk bersama-sama menyukseskan penerapan Digital ID ini guna lebih menjamin keamanan data, otorisasi, dan verifikasi publik.

Baca Juga: Perintahkan Pemkot Cirebon Benahi Sektor Pariwisata, Ridwan Kamil Beberkan Alasannya

Syarat pembuatan Digital ID

Dalam pembuatan Digital ID, pegawai pemkot hingga masyarakat umum cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, HP Android versi 5 ke atas, dan alamat email aktif.

Proses pembuatan Digital ID harus dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Bandung atau Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, serta Mobil Pelayanan Keliling Mepeling Kota Bandung (Mepeling)

Widi menambahkan, mulai diterapkannya penyelenggaraan Digital ID didasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi.

Baca Juga: Merasa Terganggu saat Main Game Online, Seorang Ayah Diduga Aniaya Anaknya hingga Tewas

"Dengan adanya IKD ini, kita harapkan pengurangan penggunaan kertas serta memudahkan pelayanan yang tadinya memfotokopi, ke depannya akan melalui barcode," jelasnya.

Sebagai informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik, serta Penyelenggaraan IKD.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x