PRFMNEWS – Polisi menembak pria berinisial T (23) yang tergabung dengan geng motor akibat melakukan perlawanan saat ditangkap.
Tersangka T ditangkap karena telah menganiaya seorang korban anak di bawah umur berinisial F (15) hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam (sajam) golok.
Tersangka menganiaya dengan membacok korban di Rancabeureum, Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat 3 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Polresta Bandung Tembak Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Anak Hingga Tewas
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan oleh anggota geng motor tersebut bermula dari penemuan jenazah korban di kawasan Solokan Jeruk, Sabtu 4 Februari 2023 dini hari.
Hingga akhirnya kurang dari 24 jam atau pada hari yang sama di siang harinya, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung.
"Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka T di rumah kosong di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Kusworo, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Februari 2023.
"Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tambahnya.
Selain menangkap T, lanjut Kusworo, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu golok, sepeda motor, topi geng motor BRZ, dan sepatu.
Kusworo menambahkan, kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati akibat ucapan korban pada saat dirinya meminta rokok.
Baca Juga: Polresta Bandung Respons Cepat Warga Sakit Keras yang Minta Bantuan Melalui 110
Dari pengakuannya, tersangka sempat diberi 10 batang rokok oleh korban F. Namun setelah itu, korban yang tidak saling kenal membentak dirinya.
"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban," ujar Kusworo.
"Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacokkan ke arah leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," sambungnya.
Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ciduk Pria Tukang Intip, Diam-diam Rekam Pakaian Dalam Wanita Lalu Dijual
Akibat perbuatannya, tambah Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***