Ingat Lagi, Ini Daftar Aktivitas yang Boleh dan Dilarang Dilakukan Pengunjung di Masjid Raya Al Jabbar

- 27 Januari 2023, 19:30 WIB
Suasana Pengajian Majelis Taklim Pakuan di Masjid Raya Al Jabbar, Jalan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Minggu 15 Januari 2023.
Suasana Pengajian Majelis Taklim Pakuan di Masjid Raya Al Jabbar, Jalan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Minggu 15 Januari 2023. /Adpim Jabar

5. Melepas alas kaki saat akan melewati area plaza menuju ke dalam masjid, dan menyimpannya di totebag yang sudah dibawa dari rumah. Tote Bag juga dapat digunakan menyimpan makanan, minuman, dan alat salat.

6. Selalu mematuhi arahan petugas yang berjaga, termasuk saat melewati jalur pengunjung untuk masuk dan keluar area masjid.

Sedangkan terkait daftar aktivitas yang dilarang dilakukan pengunjung di Masjid Raya Al Jabbar adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jerit Warga Rancanumpang dan Cimincrang yang Selalu Terjebak Macet Akibat Aktivitas di Masjid Al Jabbar

1. Makan, minum, dan beristirahat di area Zona Merah, yaitu kawasan plaza dan bagian dalam masjid. Pengunjung diperbolehkan minum dari tumbler agar tidak menimbulkan sampah.

2. Meninggalkan begitu saja sampah pembungkus makanan/jajanan/minuman atau kresek di plaza, selasar, atau bagian dalam masjid tanpa langsung dibuang ke tempat sampah.

3. Merusak fasilitas bersama yang berada di area plaza, selasar, maupun bagian dalam masjid.

4. Menggunakan area kolam di selasar masjid untuk berenang anak atau mencuci kaki.

5. Menggunakan toilet masjid untuk mandi.

6. Menginjak area rumput dan tanaman yang tumbuh di sekitar halaman masjid.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x