"Ini diperkuat dengan barang bukti yang didapat Sat Reskrim Polres Cimahi berupa bendera dan barang-barang lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau undang-undang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman ini maksimal 7 tahun," katanya.
Aldi menyampaikan, dari empat tersangka ini, tiga di antaranya sudah ditahan, sementara 1 lagi dilakukan diversi karena masih di bawah umur.
Barang bukti yang disita adalah empat unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, celurit dan benda lainnya.***