Polres Cimahi Tangkap 4 Anggota Geng Motor yang Lakukan Penganiayaan di Jalan Mahar Martanegara

- 26 Januari 2023, 10:22 WIB
Anggota geng motor yang aniaya warga di Jalan Mahar Martanegara Kota Cimahi saat digiring Polisi Kamis, 26 Januari 2023.
Anggota geng motor yang aniaya warga di Jalan Mahar Martanegara Kota Cimahi saat digiring Polisi Kamis, 26 Januari 2023. /Budi Satria/prfmnews

"Ini diperkuat dengan barang bukti yang didapat Sat Reskrim Polres Cimahi berupa bendera dan barang-barang lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau undang-undang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman ini maksimal 7 tahun," katanya.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pentingnya Penyuluhan Pola Asuh Anak Agar Kejadian Ibu Beri Kopi Susu ke Balita Tak Terulang

Aldi menyampaikan, dari empat tersangka ini, tiga di antaranya sudah ditahan, sementara 1 lagi dilakukan diversi karena masih di bawah umur.

Barang bukti yang disita adalah empat unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, celurit dan benda lainnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah