DPRD Minta Pemkot Persiapkan Secara Matang Aturan Ganjil Genap untuk PKL di Kota Bandung

- 20 Juli 2020, 13:18 WIB
PEDAGANG kaki lima berjualan di Jalan Cikapunding Barat, Kota Bandung, Rabu, 7 Juni 201. Denda pedagang kaki lima (PKL) pelanggar zona berjualan yang sebelumnya hanya Rp 50 ribu telah ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per pedagang dengan maksud untuk memberi efek jera.*
PEDAGANG kaki lima berjualan di Jalan Cikapunding Barat, Kota Bandung, Rabu, 7 Juni 201. Denda pedagang kaki lima (PKL) pelanggar zona berjualan yang sebelumnya hanya Rp 50 ribu telah ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per pedagang dengan maksud untuk memberi efek jera.* /ARIF HIDAYAH/PR

"PKL ini tidak sedikit di kota Bandung, dan ini sangat berdampak pada perekonomian di kota Bandung," tegasnya.

Oleh karena itu, Andri berharap Pemkot Bandung menggencarkan sosialisasi agar masyarakat paham terkait aturan ganjil genap ini.

Baca Juga: Harga Emas Hari ini, Senin 20 Juli 2020, Pergramnya Dipatok Rp956.000 Pergram

"Ini tidak hanya jadi konsumsi elit saja, tapi bagaimana informasi ini harus betul-betul sampai ke tengah-tengah masyarakat agar masyarakat sebagai pembeli dan penjual itu benar-benar menerapkan protokol kesehatan ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah