Akibat Rebutan Lahan Parkir, Budi Tega Membacok Temannya Sendiri hingga Tewas di Cipamokolan

- 12 Januari 2023, 17:45 WIB
Pelaku kasus pembacokan di Cipamokolan Kota Bandung yang menyebabkan korban tewas, Kamis 12 Januari 2023.
Pelaku kasus pembacokan di Cipamokolan Kota Bandung yang menyebabkan korban tewas, Kamis 12 Januari 2023. /Polrestabes Bandung

PRFMNEWS - Pada 3 Juni 2023 lalu terjadi kasus pembacokan yang dilakukan oleh Budi Saepuloh alias Kadal (29) kepada temannya sendiri bernama M. Iqbal Setana di daerah Cipamokolan Kota Bandung.

Kasus pembacokan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat rilis kasus pada Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Lagi-lagi, Artis Revaldo Ditangkap Polisi, Terbukti Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba

"Korban terluka pada bagian pinggang dan punggung," ucapnya.

Kronologi awal penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaku dan korban saling berselisih akibat rebutan lahan parkir.

Perselisihan tersebut membuat pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban tewas di tempat kejadian.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Cipamokolan Ditangkap Polisi di Jakarta

Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian yang berlokasi di Jalan raya Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat,

Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Mereka berdua merupakan teman.

"Motifnya saling berebutan parkir," ungkap Aswin.

Pelaku diketahui kabur ke Jakarta. Polrestabes Bandung dan Polsek Rancasari menurunkan tim khusus untuk membekuk pelaku.

Baca Juga: Dilanda Kebakaran Hebat, Rumah Makan Ampera Rancabolang Ludes Terbakar

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melawan para petugas Kepolisian

Personel Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

"Pelaku kita tangkap di Jakarta," ujar Aswain.

Pelaku terancam pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah