Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Digugat Warga

- 12 Januari 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi Dinas Cipta Bintar Kota Bandung menyegel bangunan. Terbaru, Dinas Cipta Bintar digugat warga, Kamis 12 Januari 2023.
Ilustrasi Dinas Cipta Bintar Kota Bandung menyegel bangunan. Terbaru, Dinas Cipta Bintar digugat warga, Kamis 12 Januari 2023. /

Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang untuk segera dicabut, dengan alasan sedang berproses hukum.

"Sehingga kami dalam hal ini Cipta Bintar, belum melakukan tindakan, kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Irwan.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Apresiasi Realisasi Pendapatan Dinas Cipta Bintar

Surat gugatan warga terhadap Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Kamis 12 Januari 2023.
Surat gugatan warga terhadap Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Kamis 12 Januari 2023.

Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan pun kembali mengingatkan warga untuk mentaati peraturan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dimaksudkan, agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.

"Pertama, masyarakat harus mengajukan dulu, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung. Itu (PBG) harus diajukan dulu, yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang," ujarnya.

"Katena faktor yang paling penting bukan penegakan hukumnya, tetapi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada. Jangan timbul lagi sengketa sengketa, (akibat diawali ketidakpatuhan terhadap aturan)," tandasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Tomson Panjaitan saat ditemui di PN Bandung, Jumat 6 Januari 2023 pekan lalu menuturkan, gugatan dilayangkan karena kliennya merasa kesal.

Baca Juga: 2 Restoran di Bandung Ini Disegel, Tak Patuhi Prokes serta Pengunjung dan Karyawan Positif Covid-19

Tergugat berinisial HS pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah