Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Digugat Warga

- 12 Januari 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi Dinas Cipta Bintar Kota Bandung menyegel bangunan. Terbaru, Dinas Cipta Bintar digugat warga, Kamis 12 Januari 2023.
Ilustrasi Dinas Cipta Bintar Kota Bandung menyegel bangunan. Terbaru, Dinas Cipta Bintar digugat warga, Kamis 12 Januari 2023. /

"Terdakwa ini merasa pemilik tanah, yang kita duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya," kata Tomson.

Tomson menambahkan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik kliennya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa sertifikat. Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji.

Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

Baca Juga: Dua Bangunan Menara Telekomunikasi Tak Berizin Disegel

"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang, apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik," ucap dia.

Dengan didasarkan surat itu, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.

"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," ungkap dia.

Akibat perbuatan HS, lanjut Tomson, kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Bahkan, dia menyebut kliennya harus jalan merunduk ketika hendak masuk. Dikarenakan merasa terganggu, kliennya terpaksa pindah untuk sementara waktu dari rumah itu.

"Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang 1 meter tinggi akses masuknya, bagaimana bisa lewat kendaraan?" kata dia.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah