Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Terkendali, Presiden Jokowi Resmi Hentikan PPKM
Selain itu di sektor konservasi alam, Bupati Bandung telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pola Tanam Sabuk Gunung.
Melalui Instruksi Bupati ini, Pemkab Bandung dan masyarakat wajib mengamankan lahan-lahan kritis. Lahan di atas kemiringan 30 derajat sudah tidak boleh dilakukan penanaman dengan tanaman yang dipanen secara dibongkar.
"Lahan seperti itu harus ditanam dengan tanaman konservasi seperti tanaman kayu dan buah," kata Asep Kusumah.
Lewat Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pola Tanam Sabuk Gunung, para petani yang harus melakukan alih komoditi diberikan akses pinjaman modal bergulir tanpa bunga.
"Seperti misalnya para petani stroberi yang harus alih komiditi, harus melakukan usaha-usaha yang lebih produktif tanpa mengganggu fungsi hutan," kata Asep Kusumah.
Baca Juga: Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar Rumit, Butuh Riset, Imajinasi, Teknik dan Material Baru
Tokoh Masyarakat dan Penggiat Lingkungan Kabupaten Bandung, Eyang Memet menyatakan bahwa masyarakat memang harus dilibatkan dalam program konservasi lingkungan hidup.
"Masyarakat harus punya otoritas untuk berbicara. Masyarakat harus diberikan hak untuk membangun suatu karya dalam konservasi lingkungan," ujarnya.