Polresta Bandung Berhasil Ringkus 2 TNI Gadungan yang Kerap Lakukan Pembegalan

- 13 Juli 2020, 12:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (Tengah), didampingi Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Infanteri Donny Ismuali Bainuri (kanan) saat melakukan ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 13 Juli 2020.*
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (Tengah), didampingi Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Infanteri Donny Ismuali Bainuri (kanan) saat melakukan ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 13 Juli 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 silam. Kedua pelaku ini dalam melakukan aksinya kerap berpura-pura sebagai anggota TNI dengan berseragam lengkap.

"Hari ini kita melakukan press rilis terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Ini periodenya 2018 sampai dengan sekarang. Hasil pendataan lebih kurang lebih ada 136 TKP," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin 13 Juli 2020.

Para pelaku ini, kata Hendra, tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung. Pelaku kerap melakukan aksinya juga di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan juga Kota Cimahi.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini, Ada Dua Film Bioskop Malam Nanti

Dalam aksinya, para pelaku ini pun kerap menakut-nakuti korban dengan menggunakan senjata api mainan. Biasanya, mereka melakukan aksinya di malam hari.

"Pencurian dengan disertai kekerasan ini dilakukan oleh dua orang ini mereka menggunakan seragam TNI. Modusnya mereka pada malam hari dengan mengincar kepada kendaraan pengangkut barang atau kendaraan niaga. Tujuannya adalah mereka berharap korban ini membawa hasil dari usaha niaganya. Kemudian modusnya seolah tersenggol kemudian mereka datangi kemudian mereka paksa mengambil uang," jelas Hendra.

Dalam sekali aksi, lanjut Hendra, pelaku bisa mengambil paksa uang korban mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta.

Baca Juga: Tatap Muka Dinilai Efektif, Namun Kesehatan dan Keselamatan Paling Utama Sehingga PJJ Paling Tepat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.

Seragam TNI yang digunakan pelaku.*
Seragam TNI yang digunakan pelaku.* BUDI SATRIA/PRFM

Sementara itu, Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Infanteri Donny Ismuali Bainuri menegaskan pelaku ini merupakan warga sipil. Keduanya sengaja beratribut TNI untuk menakut-nakuti korban.

"Jadi pelaku ini memang murni orang sipil yang menggunakan atribut TNI mulai dari sepatu, pakaian, dan atribut lain dalam pakaiannya itu untuk melaksanakan tindakan kekerasan yang diikuti dengan perampokan atau begal tapi mereka mengatasnamakan TNI," ungkap Donny.

Kata Donny, jika melihat dari seragam serta atribut yang digunakan, pelaku mengaku sebagai salah seorang Bintara TNI kepada korbannya.

Baca Juga: Karena Ada Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji, Penjualan Sapi Kurban Mengalami Kenaikan

Kasus ini, jelas Donnny, berhasil terungkap atas kerja sama Dandim 0624 Kabupaten Bandung dengan jajaran Polresta Bandung. Untuk awal pengungkapannya, saat awal mula Dandim 0624 berdiri, ada laporan warga yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum TNI. Atas laporan tersebut akhirnya Donny langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Bandung untuk mengungkap kasus ini.

"Kita sudah mendeteksi aksi-aksi mereka ini terutama setelah kodim 0624 berdiri. Seingat saya pada saat itu kasus pertama yang korbannya melaporkan ke Kodim mengaku bahwa dia sudah diambil uangnya oleh orang atau personal yang mengaku anggota Kodim itu sejak bulan Maret-April tahun ini. Sejak saat itu saya melapor kepada Pak Kapolres dan kami berupaya mengungkap kasus ini semua. Alhamdulillah dalam prosesnya hingga akhirnya kemarin mereka bisa tertangkap," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x