Demi Tambah Subscribers, Seorang Pria Nekat Unggah Video Hoaks 'Penembakan di Rancaekek'

- 9 Juli 2020, 14:18 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Kamis (9/7/2020).*
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Kamis (9/7/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Di media sosial beredar video yang disebutkan sebagai detik-detik perampokan dan penembakan di Kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Setelah diselidiki, ternyata video tersebut adalah video yang tidak benar alias video hoaks yang sengaja disebarkan oleh seseorang.

Karena membuat risih dan gaduh, akhirnya Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku penyebar video tersebut.

"Kami dari jajaran Polresta Bandung khususnya dari Sat Reskrim telah mengamankan satu orang beinisial IA (43), warga Kabupaten Cirebon. Sebagaimana kita ketahui bersama ada video yang cukup viral yang judulnya detik-detik perampokan dan pembacokan sopir ditembak buser di Rancaekek Bandung. Tentu dengan adanya berita ini kita merasa tidak nyaman," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Masa AKB, PKL Kembali Buka Lapak Jualan di Beberapa Titik di Kota Bandung

Ditegaskan Hendra, kepolisian dari Polresta Bandung tak boleh sembarangan melakukan penembakan. Ada aturan ketat yang diberlakukan sebelum akhirnya polisi melakukan penembakan kepada orang tertentu.

"Jadi itu tidak benar beritanya. Karena kami pihak kepolisian mempunyai standar operasional prosedur jika akan melakukan tindakan secara tegas itu ada prosedurnya dan tidak membabi buta seperti yang di video itu," jelasnya.

Baca Juga: Hore! KA Argo Parahyangan Kembali Jalan Mulai 10 Juli, Ini Syarat dan Jadwal Keberangkatannya

Pelaku, kata Hendra, sengaja menyebarkan video tersebut untuk mencari subscribers. Dia ingin akun youtubenya banyak subscribers sehingga dia bisa mendapatkan banyak uang.

"Jadi dia tujuannya ingin menambah subscribersnya, jadi dia ingin mendapatkan penghasilan dari akun youtube tersebut," jelasnya.

Dalam melakukan perbuatannya, pelaku melakukannya sendiri tanpa bantuan siapapun. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara 2 tahun atas pebuatannya ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x