9. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya tuna rungu dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***