Kata dia, dengan adanya ETLE ini polisi tidak akan melakukan penahanan kendaraan dan surat-surat lainnya, tapi melakukan pemblokiran sementara data ERI hingga pelanggar itu menyelesaikan proses ETLE.
"Jadi apabila pelanggar itu akan bayar pajak 5 tahunan tapi kena tilang atau kena capture ETLE mobile kami itu harus dilakukan penindakan lebih dulu dan pembayaran tilang melalui BRI atau melalui kode BRIVA yang dikirimkan ke pelanggar tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Persib di Lanjutan Liga 1 yang Digelar dengan Sistem Bubble
Jika denda sudah dibayarkan maka nantinya data yang terblokir akan dibuka kembali.***