"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," kata Hermawan.
Tuntutan kedua, terkait faktor sosiologis. Bagi Hermawan, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.
Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah.***