Yana Mulyana Sebut UMK Bandung Disepakati Naik 9,65 Persen

- 2 Desember 2022, 16:36 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana adakan audiensi dengan serikat buruh dan disepakati naik 9,65 persen
Wali Kota Bandung Yana Mulyana adakan audiensi dengan serikat buruh dan disepakati naik 9,65 persen /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebutkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Bandung telah disepakati naik sebesar 9,65 persen.

Yana Mulyana menyebut kenaikan UMK Kota Bandung 9,65 persen setelah melakukan pertemuan dengan sembilan Serikat Buruh Kota Bandung pada Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam pertemuan ini, Yana Mulyana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK Kota Bandung naik sebesar 9,65 persen.

Baca Juga: Ada Syarat Lampirkan SKCK dalam Rekrutmen Bersama BUMN, Begini Cara Bikin SKCK Secara Online

"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," katanya.

Dikatakan Yana Mulyana, Pemerintah Kota Bandung juga harus melihat faktor teraktual sebelum menaikan UMK.

Ia menyebutkan inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

Baca Juga: Ragam Komentar Para Kritikus Film untuk Karta Terbaru Will Smith Emancipation

"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ujar Yana Mulyana.

Menurut Yana Mulyana, angka ini sudah paling moderat dan rasional.

Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan pandemi Covid-19," kata Yana Mulyana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Momen Politik 2024 Sangat Penting

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ujarnya.

Sebelumnya Serikat Buruh Kota Bandung punya tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, yakni faktor historis, sosiologis dan yuridis.

Baca Juga: Viral! Pengungsi Gempa Cianjur Dirikan ‘Tenda Sakinah' untuk Penuhi Kebutuhan Biologis

"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," kata Hermawan.

Tuntutan kedua, terkait faktor sosiologis. Bagi Hermawan, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.

Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x